Badan Pengurus Harian adalah bagian dan unsur dari kepemimpinan DPM FH UNNES yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Bendahara. Dalam menunjang operasional DPM FH UNNES, BPH menjalankan tugas dan fungsi sebagai berikut:
Memimpin, mengarahkan, dan memastikan seluruh kegiatan serta fungsi organisasi berjalan sesuai tujuan. Ketua menjadi penanggung jawab utama dan pengambil keputusan strategis.
Mengelola administrasi, surat-menyurat, notulensi rapat, serta menjaga koordinasi antarkomisi dan pihak internal maupun eksternal. Sekretaris berperan sebagai pengatur jalannya dokumentasi organisasi.
Mengatur, mengelola, dan mempertanggungjawabkan keuangan organisasi secara transparan. Bendahara memastikan pemasukan dan pengeluaran sesuai aturan yang berlaku.
Memimpin DPM FH UNNES, mengoordinasikan seluruh alat kelengkapan, serta bertanggung jawab atas kinerja kelembagaan.
Mendampingi Ketua, membantu koordinasi kelembagaan, dan memastikan jalannya tugas serta fungsi DPM.
Mendampingi Ketua, membantu koordinasi kelembagaan, dan memastikan jalannya tugas serta fungsi DPM.
Membuat dan mengelola dokumen, menyusun arsip, serta mencatat notulensi rapat secara tertib.
Mengarsipkan surat-menyurat dan memastikan komunikasi internal mendukung kelancaran program kerja DPM.
Mengelola keuangan lembaga dengan tertib, transparan, dan akuntabel demi keberlangsungan kegiatan organisasi.
Mencatat transaksi, menyusun laporan keuangan, serta memastikan penggunaan dana sesuai kebutuhan dan prosedur.